Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda
Membuat atau Memperbaharui Paspor untuk Anak dibawah 17 Tahun

Biaya Resmi

kedaluwarsa

Habis Masa Berlaku

– Paspor biasa: € 30
– Paspor elektronik: € 50

dicuri atau hilang

Hilang atau Dicuri

– Paspor biasa: €100 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk denda)

rusak

Rusak, Sobek, Basah

– Paspor biasa: €70 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 90 (termasuk denda)

cepat

Layanan Percepatan (Selesai Pada Hari Yang Sama)

– Paspor biasa: €100 (termasuk biaya tambahan)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk biaya tambahan)

Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai tanggal janji temu.

Paspor yang hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).

Durasi proses pembuatan paspor

Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.

Dokumen yang di butuhkan

    • Formulir permohonan
    • Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
    • Paspor lama anak (asli), jika sebelumnya anak telah memiliki paspor
    • Fotokopi paspor lama anak
    • Paspor asing anak (jika memiliki kewarganegaraan ganda)
    • Fotokopi paspor asing anak
    • Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfvergunning) anak yang masih berlaku (bagian depan dan belakang) atau fotokopi surat menyurat dengan IND apabila verblijfvergunning masih dalam proses
    • Fotokopi akta kelahiran anak
    • Fotokopi Basisregistratie Personen (surat keterangan sebagai penduduk di suatu Gemeente) atas nama anak
    • Fotokopi akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak
    • Fotokopi paspor kedua orang tua
    • Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfsvergunning) orang tua Warga Negara Indonesia yang masih berlaku (bagian depan dan belakang)
    • Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006

Perhatian: Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.

Catatan: Anak harus hadir pada saat proses pembuatan paspor untuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari).

 

Mulai permohonan

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan

This site is registered on wpml.org as a development site. Switch to a production site key to remove this banner.